Pelajaran Fiqih

Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang untuk sementara waktu. Dalam istilah Islam dinamakan 'Ariyah yang bermakna pinjaman tak berbunga.

Pinjam-meminjam dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat dalam pinjam meminjam.

1. Hukum Pinjam Meminjam
Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).

Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni :
  • Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam meminjam
  • Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya : meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
  • Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, sebagai contoh : Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus dilakukan operasi untuk menolong jiwanya.
  • Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.
2. Rukun Pinjam Meminjam
Maksud rukun disini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka dianggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5, yaitu :
  • Mu'ir atau orang yang meminjami
  • Musta'ir atau orang yang meminjam
  • Musta'ar atau barang yang dipinjam
  • Batas waktu
  • Ijab Qabul atau ucapan/keterangan dari kedua belah pihak
4. Beberapa catatan penting dalam pinjam meminjam
Untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
  • Barang yang dipinjam selayaknya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama.
  • Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang dipersyaratkan orang yang meminjamkan.
  • Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak.
  • Peminjam harus mengembalikan pinjamnnya sesuai waktu yang telah disepakati.
  • Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
  • Hendaknya orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelajaran Bahasa Jawa

Pelajaran Seni Budaya

Pelajaran Bahasa Indonesia