Sholat berjama'ah dan hal-hal yang berhubungan dengannya

SHOLAT BERJAMA'AH DAN HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA
A.Pengertian Sholat Berjama'ah dan Keutamaannya
Sholat berjama'ah adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih yang sebagian dari mereka mengikatkan dan menghubungkan sholatnya kepada sholatnya salah seorang diantara mereka dengan niat tertentu. Jadi dalam sholat berjama'ah ada satu orang yang menjadi imam sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Sholat berjama'ah bisa dikerjakan oleh paling sedikit dua orang yaitu imam dan satu makmum. Dan bisa dikerjakan ditempat mana saja asalkan tempat itu memenuhi syarat untuk ditempati mengerjakan sholat. Tetapi tempat yang paling utama untuk melakukan sholat fardlu bagi laki-laki adalah Masjid, apalagi berjama'ah. Dan makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama fadlilahnya dibanding dengan yang jumlah jama'ahnya lebih sedikit. Dan tempat yang utama untuk melakukan sholat sunnat bagi laki-laki dan perempuan dan sholat fardlu bagi perempuan adalah dirumahnya.

Sholat berjama'ah mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian dengan selisih 27 derajat. Dan makmum yang mulai memasuki sholat berjama'ah ditengah-tengah imam sedang berjama'ah tetap akan mendapat derajatnya dan fadlilahnya berjama'ah secara penuh yaitu 27 derajat. Asalkan pada waktu dia mulai berjama'ah imamnya belum salam yang pertama. Disamping itu sholat berjama'ah bisa menambah syi'ar islam dan bisa mempererat tali persaudaraan diantara sesama peserta jama'ah.

B. Hukum Sholat Berjama'ah
Hukum berjama'ah dalam sholat fardlu yang selain sholat jum'at bagi laki-laki terdapat 4 pendapat yaitu :
  • Fardlu 'ain
  • Fardlu kifayah
  • Sunnat 'ain muakkad
  • Sunnat kifayah muakkad
Dari 4 pendapat ini yang masyhur adalah fardlu kifayah. Sedangkan bagi perempuan hukumnya adalah sunnat. Adapun berjama'ah dalam sholat jum'at bagi laki-laki adalah fardlu 'ain.

C. Syarat-syarat menjadi Imam dan Makmum
Syarat-syarat menjadi Imam
Imam adalah orang yang sedang mengerjakan sholat dan sholatnya diikuti oleh orang lain yang juga mengerjakan sholat. Orang yang berhak menjadi imam adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat menjadi imam yaitu :
  1. Harus laki-laki jika makmumnya ada yang laki-laki atau khuntsa musykil (orang yang tidak bisa ditentukan jenis kelaminnya) dan jika makmumnya perempuan maka imamnya boleh laki-laki atau khuntsa musykil atau perempuan
  2. Harus sudah tamyiz
  3. Harus baik dan benar bacaan fatihahnya dan tasyahud akhirnya, bila makmumnya ada yang baik dan benar bacaan fatihah dan tasyahud akhirnya.
  4. Tidak sedang menjadi makmum
  5. Imam bukan termasuk orang yang sholatnya wajib diulang
  6. Niat menjadi imam khusus dalam sholat jum'at pada waktu takbirotul ikhrom
Syarat menjadi makmum
Makmum adalah orang yang mengikatkan dan menghubungkan sholatnya kepada sholatnya orang lain. Adapun syarat-syarat menjadi makmum adalah :
  1. Harus berniat menjadi makmum atau niat mengikuti imam atau niat jama'ah ketika takbirotul ikhram
  2. Harus yakin bahwa sholatnya imam sah
  3. Sholatnya makmum harus sama dengan sholatnya imam dalam bentuk gerakan dlohir dan aturannya. Seperti tidak sah sholat fardlu makmum ke sholat jenazah atau sebaliknya, karena bentuk kedua sholat, gerakan dlohir dan aturannya berbeda
  4. Harus mengikuti kepada imamnya, maksudnya gerakan makmum dalam melakukan rukun-rukunnya sholat harus lebih akhir sedikit dari imamnya, tidak boleh mendahuluinya dan tidak boleh tertinggal banyak dari imamnya
  5. Harus mengetahui gerakan berpindahnya imam dari suatu rukun ke rukun yang lain, baik dengan cara melihat imam secara langsung atau mellihat sebagian shof atau dengan mendengarkan suara imam langsung atau suara orang yang menyampaikan suara imam supaya menjadi mudah mengikuti imamnya.
  6. Makmum dan imam berkumpul dalam suatu tempat, gambarannya adalah jarak imam dengan makmum tidak lebih dari 3 dziro' ( kurang lebih 120 m)
  7. Tempatnya makmum tidak lebih maju dari tempat imam kecuali dalam sholat syiddatul khouf. Demikian pula takbirotul ikhromnya makmum tidak boleh mendahului sedikit pun dari takbirotul ikhromnya imam
  8. Makmum harus mengikuti dan menyamai imamnya dalam kesunnatan-kesunnatan yang kelihatannya sangat buruk bila keduanya berbeda seperti imam sujud tilawah sedangkan makmum tidak sujud. Perbedaan keduanya terlihat buruk sekali maka batallah sholat makmum bila itu terjadi
  9. Tidak ada penghalang antara makmum dan imam yang bisa menghalangi sampainya makmum ke tempat imam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelajaran Bahasa Jawa

Pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Pelajaran Aqidah Akhlaq